Pacitan, tvOnenews.com - Sebanyak 1.468 buruh tani tembakau di Kabupaten Pacitan menjadi target penerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp1,8 juta per orang. Bantuan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 yang dikelola Pemerintah Daerah.
Penyerahan bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan sebagaimana regulasi tentang teknis Bantuan Langsung Tunai.
"40% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 30% peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri, 20% pemberian bantuan, 10% untuk penegakan hukum," terangnya.
BLT akan diterimakan hingga 6 bulan, sedangkan untuk besaran yang diterima 300 ribu per bulan untuk setiap orang yang menerima.
“Di tahap awal (dananya) akan dicairkan 300 per bulan kepada 1 buruh tani tembakau di 10 Kecamatan. Penerima dan sisanya akan dicairkan pada tahap berikutnya. Total bantuan sebesar Rp1.800.000,” jelasnya.
Tunik (50), buruh tani tembakau asal Dusun Ngrandu, Desa Gayuhan, Kecamatan Arjosari ini menuturkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan itu bisa meringankan beban pada buruh tani tembakau untuk saat ini.
“Mungkin besaran BLT itu tidak seberapa, akan tetapi nilai untuk kami para buruh tani nominal itu sangat membantu kehidupan sehari-harinya,” terangnya.
Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung membuat berbagai segi kehidupan masyarakat semakin terpuruk. Baik itu sektor perekonomian, pendidikan, pariwisata tidak dapat terselenggara optimal.
Berdampak pada penurunan laju ekonomi dan sosial pada sektor manapun. Termasuk di daerah sentra tembakau di Pacitan. Sementara serapan tenaga kerja tembakau menjadi salah satu tumpuan ekonomi daerah.
Memang satu sisi, rokok berdampak negatif bagi kesehatan perokok maupun orang di sekelilingnya, namun di sisi lain, peminat rokok tidak pernah berkurang, sehingga industri rokok terus berkembang. Industri rokok juga menjadi penyumbang pendapatan negara, melalui cukainya.
Bupati Pacitan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal dan khususnya perokok untuk tidak membeli rokok ilegal. Di samping semakin membahayakan kesehatan, (rokok ilegal) juga merugikan negara. (asw/gol)
Load more