Surabaya, tvOnenews.com – Jelang Pemilu 2024, Kemenko Polhukam RI menggelar Forum Diskusi Sentra Gakkumdu dengan tema ‘Wujudkan Pemilu yang Bersih’ di Surabaya.
Pasal 22E ayat 1 berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
Sementara Pasal 22E ayat 5 berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.
“Pemilu merupakan salah satu implementasi yang paling penting di dalam pelaksanaan demokrasi, dengan tujuan memberikan dan menjamin hak konstitusional setiap hak negara, untuk menggunakan hak-haknya dalam kehidupan bernegara,” ujar Menkopolhukam, Mahfud MD dalam pembukaannya di Surabaya, Selasa (8/8).
Menurut Mahfud, forum diskusi tersebut digelar untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat menodai dan menggagalkan Pemilu, termasuk korupsi yang berdasarkan hasil penelitian, peningkatan volume terjadinya korupsi selalu sejalan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
“Sehingga, perlu adanya Gakkundu atau Penegakan hukum secara terpadu oleh para perangkat hukum (melalui forum ini),” tambahnya.
Load more