"Kami ucapan terimakasih tim peneliti kajian agama dari PCNU, yang telah mengontrol buku agama yang beredar. Ini bentuk kepedulian kepada sekolah Madrasah," pungkasnya.
Temuan penyimpangan tersebut diketahui setelah dilakukan proses kajian buku fiqih dan aqidah akhlak sejak 2021 hingga sekarang. Buku terbitan pertama di 2021, dan terbitan kedua dikaji pada tahun 2022 lalu, yang tersebar di sekolah MTs dan MA, hingga kemudian dirilis di kantor PCNU Sampang.
Temuan tersebut terdapat di salah satu buku yang diterbitkan oleh Erlanggga dengan total sebanyak 24 kesalahan. Kemudian buku terbitan Kemenag RI dengan 18 kesalahan, kemudian terbitan Kemendikbud RI ada 13 kesalahan, dan dalam buku penerbit Tiga Serangkai ditemukan 13 kesalahan.
Ketua Kurikulum Pondok Pesantren (Ponpes) Gedangan Daleman Kedungdung, Sampang, Muqoffi menjelaskan, tim Bahtsul Masail Ponpes Gedangan Daleman bersama tim media literasi Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang, telah melakukan kajian dan menelaah. Salah satunya hukum membaca syahadat sebagai rukun khutbah Jumat dan hukum fiqih lainnya.
Bahkan, ia telah menemukan rujukan yang tidak representatif menurut haluan Ahlussunnah WalJamaah. Sebab itu, kajian itu dirasa penting sebagai langkah pencegahan sesuai instruksi PCNU Sampang. (fds/hen)
Load more