Sampang, tvOnenews.com - Diketahui sedikitnya terdapat 50 materi pelajaran fiqih dan aqidah akhlak pada delapan buah buku pelajaran Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dinyatakan menyimpang dari ajaran Ahlusunnah Waljamaah. Materi tersebut kemudian dikaji oleh tim dari PCNU Sampang, dan didiskusikan dengan media literasi kampus Intitut Agama Islam Nazhatut Thullab (LMK Ainatan), hingga ramai di publik.
Adanya temuan buku materi menyimpang itu membuat Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah Pengawas Madrasah Tsanawiyah dan sejumlah kepala Madrasah Aliyah Negeri Sampang.
Di MTs Satu Sampang, Madura, telah memakai buku mata pelajaran fiqih kelas VII, penerbit Kemenag RI, 2020, penulis Mashuri.
"Buku materi pelajaran agama yang diduga menyimpang sudah ramai diperbincangkan termasuk di media sosial. Untuk isi di dalam buku ini kami belum baca semuanya, jadi tak tahu betul isi di dalamnya. Tapi informasi yang kami dapat bahwa yang diduga menyimpang soal bab Tayamum, tapi untuk bab Tayamum di buku ini masih sesuai, artinya tidak ada permasalahan, tapi tidak tahu nanti di belakang isinya seperti apa," kata Matrapi, Kepala Sekolah MTs Satu Sampang, (8/9).
Menurut Matrapi mengatakan, MTs Satu Sampang, tidak mengambil semua buku mata pelajaran dari beberapa penerbit, hanya satu buah buku pelajaran fiqih yang diterbitkan oleh Kemenag RI.
"Disini tidak semua buku mata pelajaran diambil atau diajarkan, disini (MTs) hanya mengambil satu buku penerbit dari Kemang RI, jadi buku yang lainnya isinya seperti apa, saya belum tahu," tuturnya.
Temuan adanya buku materi untuk mata pelajaran agama Islam diduga menyimpang dari tuntunan Ahlussunah Waljamaah.
"Kami ucapan terimakasih tim peneliti kajian agama dari PCNU, yang telah mengontrol buku agama yang beredar. Ini bentuk kepedulian kepada sekolah Madrasah," pungkasnya.
Temuan penyimpangan tersebut diketahui setelah dilakukan proses kajian buku fiqih dan aqidah akhlak sejak 2021 hingga sekarang. Buku terbitan pertama di 2021, dan terbitan kedua dikaji pada tahun 2022 lalu, yang tersebar di sekolah MTs dan MA, hingga kemudian dirilis di kantor PCNU Sampang.
Temuan tersebut terdapat di salah satu buku yang diterbitkan oleh Erlanggga dengan total sebanyak 24 kesalahan. Kemudian buku terbitan Kemenag RI dengan 18 kesalahan, kemudian terbitan Kemendikbud RI ada 13 kesalahan, dan dalam buku penerbit Tiga Serangkai ditemukan 13 kesalahan.
Ketua Kurikulum Pondok Pesantren (Ponpes) Gedangan Daleman Kedungdung, Sampang, Muqoffi menjelaskan, tim Bahtsul Masail Ponpes Gedangan Daleman bersama tim media literasi Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang, telah melakukan kajian dan menelaah. Salah satunya hukum membaca syahadat sebagai rukun khutbah Jumat dan hukum fiqih lainnya.
Bahkan, ia telah menemukan rujukan yang tidak representatif menurut haluan Ahlussunnah WalJamaah. Sebab itu, kajian itu dirasa penting sebagai langkah pencegahan sesuai instruksi PCNU Sampang. (fds/hen)
Load more