Jombang, tvOnenews.com - Cucu pendiri Nahdlatul Ulama menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dengan kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926. Selain PBNU, pihaknya juga menggugat kepengurusan definitif PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Jombang masa khidmat 2023-2024.
Sidang perdana digelar pada Senin (7/8). Kedua belah pihak diwakili kuasa hukumnya masing-masing dengan agenda mediasi. Pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, Suharno dkk. Sedangkan kuasa hukum tergugat I adalah Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Nur Kholis, yang juga ketua tim kuasa hukum. Sedangkan PCNU Jombang diwakili kuasa hukumnya, Saifudin dan Gunawan.
Sidang digelar di salah satu ruangan PN Jombang. Majelis hakim diketuai oleh Faisal Akbaruddin Taqwa, dengan anggota Dendy Firdiansyah dan Bagus Sumanjaya. Usai membuka sidang, majelis hakim memeriksa administrasi masing-masing kuasa hukum.
Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa kemudian meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. Selanjutnya, sidang ditutup. Para kuasa hukum memasuki ruangan tertutup. Mediasi dipimpin oleh Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan.
Suharno mengatakan bahwa pihaknya melibatkan 13 orang pengacara dalam gugatan tersebut. Materi gugantan adalah meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.
"Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Kami juga meminta para tergugat bersama-sama membayaar biaya kerugian material dan imaterial kepada penggugat sebesar Rp1,5 miliar (Rp 1.540.001.926)," ujar Suharno.
Load more