Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah dompet warah biru, satu buah HP merk Oppo, dan uang tunai Rp305.000.
Atas perbuatannya pelaku RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (zaz/gol)
Load more