Usai dibunuh, sejumlah barang berharga milik korban dibawa lari oleh pelaku. Termasuk motor korban, HP dan sejumlah uang hasil penjualan nasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku diamakankan di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo. Sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan barang berharga milik korban yang diambil oleh pelaku juga diamanakan untuk proses lebih lanjut. (khu/gol)
Load more