Sebelumnya, tersangka dendam dengan korban Achmad Mukiyin, 23 tahun warga Tuban, lantaran motor milik tersangka dijual ayahnya kepada korban tanpa sepengetahuannya. Kemudian tersangka merencanakan untuk membunuh korban dengan cara diracun dengan potasium, yang dibawanya saat kerja di Jakarta sebagai kuli bangunan. Kemudian pada Selasa (1/8) malam, tersangka mengajak korban pesta minuman bersama satu temannya.
Saat pesta minuman keras, tersangka mencapur minuman dengan potasium, sehingga korban sempat tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia. Jasad korban ditemukan oleh keluarganya pada Jumat (4/8) malam, lantaran sejak Selasa malam korban tidak ada kabar. Hingga akhirya polisi berhasil membekuk tersangka dalam waktu 1 kali 24 jam di rumahnya, di kawasan Rangka Kidul, Sidoarjo Kota, Jawa Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (khu/gol)
Load more