Sidoarjo, tvOnenews.com – Usai melakukan pembunuhan terhadap penjual nasi dengan racun potasium, pelaku Rully Irwansyah, 23 tahun warga jalan Sadewo, Rangka Kidul, Sidoajo, sempat memandikan tubuh korban dengan kembang setaman.
Pelaku yang merupakan masih sepupu korban ini, memandikan tubuh korban dengan cara menyiram sekujur tubuh korban dengan air yang dicampur kembang, kemudian meninggalkan jasad korban di kamar kontrakan korban.
"Usai saya racun korban tidak sadarkan diri, lalu saya bawa ke kamar korban dan saya mandikan dengan kembang setaman," ujar tersangka, Rully, saat diintrogasi polisi.
Di hadapan polisi tersangka mengaku, saat memandikan korban, kondisi korban saat itu masih belum meninggal. Saat itu, korban masih dalam keadaan kejang - kejang. Kemudian tersangka menutupinya dengan jaket, lalu tersangka membawa kabur sejumlah benda berharga milik korban. Termasuk sebuah motor milik korban yang dibelinya dari ayah tersangka, yang menjadi pemicu dendam tersangka sehingga nekat menghabisi nyawa korban, dengan cara diracun yang sudah direncanakan.
"Saat itu kondisi korban masih kejang kejang, setelah itu saya baringkan dan saya tutupi jaket," ungkap Rully.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku memandikan tubuh korban usai diracun dengan potasium lantaran pelaku mempercayai mistis. Pelaku memandikan tubuh korban dengan air yang diberi kembang setaman, yang ditaruh di dalam timbah yang kemudian di siramkan ke tubuh korban.
"Pelaku memang mempercayai mistis, saat itu saksi yang merupakan temannya sempat bertanya kepada pelaku mengapa disirami kembang, lantas pelaku berdalih supaya korban keesokan harinya terbangun dan tubuhnya kembali sehat," terang Kusumo.
Sebelumnya, tersangka dendam dengan korban Achmad Mukiyin, 23 tahun warga Tuban, lantaran motor milik tersangka dijual ayahnya kepada korban tanpa sepengetahuannya. Kemudian tersangka merencanakan untuk membunuh korban dengan cara diracun dengan potasium, yang dibawanya saat kerja di Jakarta sebagai kuli bangunan. Kemudian pada Selasa (1/8) malam, tersangka mengajak korban pesta minuman bersama satu temannya.
Saat pesta minuman keras, tersangka mencapur minuman dengan potasium, sehingga korban sempat tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia. Jasad korban ditemukan oleh keluarganya pada Jumat (4/8) malam, lantaran sejak Selasa malam korban tidak ada kabar. Hingga akhirya polisi berhasil membekuk tersangka dalam waktu 1 kali 24 jam di rumahnya, di kawasan Rangka Kidul, Sidoarjo Kota, Jawa Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (khu/gol)
Load more