Banyuwangi, tvOnenews.com - Sebanyak lima pengamen di lampu merah digaruk personel Satpol PP Banyuwangi, Selasa (8/8) siang. Kelimanya diamankan petugas lantaran meresahkan. Penampilannya berkostum anak punk.
Ketika digaruk, kelimanya hanya bisa pasrah. Mereka kemudian digelandang ke markas Satpol PP Banyuwangi. Petugas mendata identitas kelimanya, lalu diberikan pembinaan.
“Kelimanya mengaku asal Brebes, Jawa Tengah. Mereka mengamen lantaran kehabisan biaya untuk pulang,” kata Koordinator Lapangan Satpol PP Banyuwangi, Bambang.
Kelima pengamen ini terdiri empat laki-laki dan satu perempuan. Ketika hendak ditertibkan, para pengamen ini sempat menghentikan aktivitasnya. Mereka berusaha menghindar dengan menjauhi lampu merah di kawasan Cungking. Namun, petugas tetap menghampirinya. Ketika digaruk, kelimanya akhirnya mengaku sedang mengamen.
“Mereka kita tertibkan dan tidak boleh mengamen di lampu merah,” jelas Bambang.
Larangan mengamen di lampu merah diatur dalam Perda No.15 tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam pasal 6 Perda ini dijelaskan setiap orang atau sekelompok orang dilarang meminta-minta di jalan protokol, lampu merah atau di dalam kendaraan umum.
"Setelah diberi arahan, kelimanya kita antar ke daerah Pelabuhan Ketapang. Selanjutnya, mereka cari tumpangan menuju arah pulang ke Brebes," jelasnya.
Load more