Tuban, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban pada 19 Agustus 2023 mendatang akan menetapkan daftar calon sementara (DCS) peserta Pemilu 2024. Sebelum penetapan DCS, pihak KPU setempat telah menyerahkan berita acara hasil verifikasi akhir kepada sebanyak 17 partai politik yang mendaftarkan Bacaleg DPRD Kabupaten ke KPU setempat.
Lanjut Fatkul Iksan, pada tahapan perbaikan berkas bacaleg, sebanyak 618 bacaleg ditindaklanjuti parpol untuk dilakukan kelengkapan persyaratan dan perbaikan berkas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 577 bacaleg diantaranya dinyatakan memenuhi syarat. Sementara 41 sisanya belum memenuhi syarat.
“Sampai saat ini masih ada 41 bacaleg yang belum memenuhi syarat atau BMS. Hasil tersebut telah kami sampaikan dalam berita acara hasil verifikasi akhir kepada 17 partai politik,” ungkap Ketua KPU Tuban kepada awak media.
Imbuhnya, saat ini pihak KPU Tuban tengah melakukan tahapan pencermatan rancangan DCS. Tahapan ini bergulir mulai tanggal 6–11 Agustus 2023.
“Dalam tahapan ini, pihak parpol masih bisa melakukan perbaikan terhadap empat hal,” tambah Fatkul Iksan.
Pertama, jika ada rancangan DCS tidak sesuai nomor urut, penempatan dapil, maupun salah foto. Kedua jika ada bacaleg yang ditetapkan belum memenuhi syarat. Ketiga, pergantian bacaleg atas persetujuan DPP partai. Keempat, pemindahan dapil terhadap bacaleg.
“Jadi parpol masih bisa melakukan empat hal itu sebelum kami tetapkan DCS,” tegas Ketua KPU Tuban.
Jika dalam tahapan pencermatan rancangan DCS ini, 41 bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut tidak melakukan perbaikan berkas, pihak KPU belum bisa memastikan nasib bacaleg tersebut. KPU Tuban beralasan masih menunggu juknis dari KPU Pusat setelah penetapan DCS.
“Setelah pengumuman DCS itu kan masih ada tanggapan masyarakat, baru kemudian pengumuman DCT. Nanti kita lihat dalam juknisnya ada apa tidak,” jelas Fatkul Iksan. (htn/far)
Load more