Berdasarkan keterangan dari pelaku ia telah melakukan aksinya yang ketiga kali di wilayah Bangkalan di lokasi yang berbeda.
"Hasil aksi kejahatannya oleh pelaku dipakai untuk bersenang-senang. Untuk barang bukti kendaraan bermotor telah diamankan polisi," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fds/far)
Load more