Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, Taufiq Alami menjelaskan, sebenarnya kewenangan Dishub adalah memberi rambu-rambu dan mengamankannya sesuai kelas jalannya.
"Pihaknya tetap menampung masukan-masukan dan akan melakukan tindakan sesuai tugas dan fungsi Dishub," terangnya.
Taufiq juga menuturkan, tidak hanya yang di Kecamatan Kotaanyar saja, di wilayah Klaseman, Kecamatan Pajarakan, itu juga sudah didatangi. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Probolinggo, karena memang kewenangan penindakan itu ada di pihak kepolisian, namun Dishub tetap melaksanakan fungsinya yaitu pembinaan dan koordinasi.
“Pihak penambang dan transportasinya sudah dikumpulkan atau dipanggil ke Pemda oleh Asisten II atas perintah Bapak Sekda, karena memang konsentrasi dengan masalah itu. Semua sudah menyepakati, termasuk juga dengan maincont-nya. Mereka sepakat taat pada regulasinya,” tandasnya. (msn/hen)
Load more