Sebagaimana yang disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11), Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b) seperti Asisten, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota, maupun Kepala Dinas dalam lingkungan Pemprov. (dra/gol)
Load more