“Batas waktu perbaikan sampai tanggal 11, tanggal 12 kita verifikasi dan hasilnya kita umumkan di media yakni tanggal 19 Agustus,” pungkas Jumangin.
Ratusan Bacaleg yang masih dinyatakan TMS memiliki kesempatan memenuhi syarat (MS) seiring dengan terbitnya surat keputusan (SK) KPU RI nomor 996/2023. Mereka dapat melakukan perbaikan di masa pencermatan 6 – 11 Agustus. (men/gol)
Load more