Surabaya, tvOnenews.com – Kasasi Ferdy Sambo CS yang dikabulkan majelis hakim Mahkama Agung (MA) dengan mendiskon hukuman mereka, membuat gaduh publik. Ferdy Sambo yang sedianya divonis mati menjadi hukuman seumur hidup, sedangkan sang istri, Putri Chandra yang sebelumnya divonis 20 tahun dikorting jadi 10 tahun. Praktisi hukum di Kota Surabaya merasa prihatin, dan menilai putusan hakim MA tersebut aneh dan janggal. Karena itu, Komisi Yudisial didesak turun tangan dan memeriksa majelis hakim yang bersangkutan.
“Nah, ada yang aneh ketika diputus menjadi seumur hidup. Mestinya menurut kami ya tetap pada putusan (mati) atau malah ditingkatkan kalau masih ada ya. Tapi karena memang keputusan hukuman mati lebih tinggi, jadi tidak ada lagi di atas itu mestinya tetap tidak bisa diturunkan vonisnya,” ungkap Sahlan Azwar dengan nada geram.
Praktisi hukum ini melihat pertimbangan sebelumnya pada pertimbangan hakim PN yang dikuatkan oleh PT sudah jelas, tidak ada hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo. Ada lima hal yang memberatkannya dalam keputusan PN. Pertimbangan hukum yang pertama, pembunuhan dilakukan oleh Sambo secara terencana. Kedua perbuatan mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir Joshua Hutabarat.
“Ketiga, kasus pembunuhan tersebut mencoreng institusi Polri, baik dalam maupun luar negeri. Sedangkan yang keempat, Sambo menyeret banyak sekali anak buah. Dan kelima tidak ada hal yang meringankannya. Ketika diajukan mestinya majelis hakim MA juga berpandangan sama. Kalau Sambo bisa membuktikan ada hal-hal yang meringankan baru dikasih keringanan. Tapi kalau masih bukti yang ada dan masih sama dengan yang sebelumnya, mestinya hukumannya tetap sama yakni hukuman mati,” tegasnya.
Putusan Hakim MA Janggal?
Sahlan Azwar menilai ada yang janggal, tiba-tiba Ferdy Sambo diberi keringanan. Dirinya tidak tahu apakah memang Sambo ini dengan kedudukan serta jasa-jasanya, juga banyak tersandera dengan kelompok kepentingan yang lain, sehingga mereka tidak berani atau diberi keringanan atau memang masyarakat sudah diam dengan ini.
Load more