Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan mengatakan obat dan alat medis yang expired sebetulnya tidak boleh ditempatkan di satu ruangan dengan yang tidak kedaluwarsa, melainkan harus dipisah.
"Bisa jadi obat itu sisa tahun 2022, tapi penempatannya tidak boleh dicampur aduk dalam satu tempat," kata dr Sjaifuddin, Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan.
Sjaiful menjelaskan, kondisi obat yang sudah kadaluarsa itu sebenarnya harus dilaporkan setiap bulan, baik yang expired mapun yang tidak kedaluwarsa, agar yang masa edarnya habis bisa dimusnahkan.
"Nanti akan kami tarik obat itu untuk dimusnahkan agar tidak bercampur dengan obat lainnya yang tidak expired," pungkasnya. (vaf/far)
Load more