Madiun, tvOnenews.com - Jajaran Satreskrim Polres Madiun bersama anggota kejaksaan negeri setempat akhirnya menggelar rekonstruksi pembunuhan Miftachul Barokah (24), wanita pemandu lagu yang tewas dibunuh kekasihnya Iqbal Rizqia (28) di kamar kos korban, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Kamis (10/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Dari hasil rekonstruksi tadi, sebanyak 40 adegan yang diperagakan pelaku dalam menghabisi korban di kamar kos,” kata Johan usai menggelar rekonstruksi.
Dari jumlah tersebut, terungkap ada tiga adegan inti yang membuat korban tewas, diantaranya cekikan di leher, kepala diinjak hingga membentur lantai hingga akhirnya leher dan kaki korban dijerat menggunakan kabel antena tv.
“Ada tiga adegan yang mematikan, yaitu pelaku mencekik leher korban, kemudian menginjak kepala korban hingga membentur ke tanah, lalu mengikatnya lagi leher korban dengan kaki menggunakan kabel antena sampai korban kejang-kejang,” terangnya.
Sementara itu, guna mengantisipasi terjadinya aksi balas dendam atau anarkis kepada pelaku, Polres Madiun juga menyiagakan sejumlah anggota Sabhara untuk mengamankan lokasi kejadian dari kerumunan warga dan juga keluarga korban yang ikut melihat jalannya rekontruksi.
Aris Setianto (28) teman korban mengaku tak percaya korban meninggal akibat dibunuh oleh pacarnya sendiri. Padahal beberapa teman korban mengaku korban dan pelaku adalah orang yang dikenal ramah, sebelumnya juga terlihat baik-baik saja dan tidak ada cek-cok antara keduanya.
“Ya antara percaya dan tidak, soalnya kita kenal juga sama pelaku dan korban, mereka terlihat ramah, baik sama kita, juga gak ada cek-cok sebelumnya,” ujar Aris saat melihat jalannya rekontruksi.
Aris berharap kepada polisi agar pelaku bisa dihukum setimpal dengan apa yang diperbuat. Bagaimanapun juga korban adalah teman baik, dan apa yang dilakukan pelaku adalah perbuatan yang kejam hanya karena ingin memiliki uang milik korban.
Diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan pelaku pada Senin (3/7) sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian korban ditemukan pada hari Rabu (5/7) pukul 14.00 WIB oleh Hendrik Saputra, tetangga rumah kos yang mencium bau busuk dari dalam kos korban.
Sementara pelaku berhasil ditangkap Tim Jatanras Polres Madiun pada Senin (10/7) di Riau Pekanbaru, di rumah saudaranya. Polisi mengaku motif kasus ini adalah niatan pelaku yang ingin memiliki harta korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (men/far)
Load more