Sidoarjo, tvOnenews.com – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Juanda Sidoarjo dalam kasus penerimaan gratifikasi, Kamis (10/8).
Sesuai dakwaan Jaksa KPK, Saiful Ilah disebutkan menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Sidoarjo sebesar 44 miliar rupiah lebih, yang mana penerimaan tersebut didapatkan dari PNS, Kades, direksi, BUMD, pemohon tanah gogol, pengusaha hingga rekanan dari tahun 2010 hingga 2020.
"Saiful Ilah didakwa melanggar Pasal 12 B Undang Undang Pemberantasan Korupsi, dimana selama terdakwa menjabat sebagai penyelenggara negara, Bupati Sidoarjo periode 2010 - 2015 dan periode 2016 – 2021. Total penerima gratifikasi, baik yang berupa uang, deposito, mata uang asing maupun barang, Saiful Ilah menerima sebanyak 44 miliar 212 juta 802 ribu rupiah," pembacaan dakwaan oleh Dame Maria Silaban, Jaksa KPK.
Menangapi dakwaan jaksa, pihak kuasa hukum tersangka, Mustofa akan ajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
"Kita dari pihak kuasa hukum merasa keberatan dan akan melakukan eksepsi di sidang berikutnya," ujarnya.
Sementara itu, rencananya sidang kasus gratifikasi Saiful Ilah, Mantan Bupati Sidoarjo dua periode ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (16/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, dalam pusaran kasus korupsi, Saiful Ilah juga terjerat pidana suap proyek infrastruktur di lingkup Pemkab Sidoarjo tahun 2020. Dimana Saiful Ilah divonis pidana 3 tahun di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Juanda Sidoarjo. Namun kemudian, Saiful Ilah ajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi hingga dikurangi menjadi 2 tahun penjara. (khu/gol)
Load more