“Empat orang terduga pelaku pembalakan liar, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung beserta barang bukti, sudah diamankan di Polsek Jabung. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (10/8).
Taufik menambahkan, tindakan pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
Dalam keterangannya kepada awak media, kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembalakan liar.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam kita. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwenang,” tuturnya.
Taufik menyebut, pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Polres Malang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, di wilayah-wilayah rawan pembalakan liar. Guna menjaga keberlanjutan alam dan lingkungan bagi generasi mendatang. Sekaligus sebagai komitmen Polres Malang, dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Malang.
“Harapannya upaya penegakan hukum yang tegas ini akan memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan lingkungan dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi sumber daya alam yang ada,” pungkasnya. (eco/gol)
Load more