Penyitaan dilakukan tim penyidik berdasarkan surat penetapan ijin khusus penyitaan nomor 62/penpid sus TPK-SITA/2023/PN SBY.
Penyidik juga melarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum tersebut tanpa seizin penyidik Subdit II/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim atau Putusan Pengadilan.
"Penggeledahan dan penyitaan ini sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat (11/8)," lanjut Farman.
Farman berharap, pemilik hingga karyawan Wismilak bisa kooperatif dan membantu memberi ruang bagi petugas untuk mencari data yang dibutuhkan. (sha/gol)
Load more