Surabaya, tvOnenews.com - Setelah gedung Wismilak yang berada di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya digeledah dan disita oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, pihak perusahaan menyatakan kegiatan operasional perusahaan tetap berlangsung dan berjalan seperti biasa.
Berikut pernyataan resmi dari manajemene PT Wismilak Inti Makmur TBK, yang dibagikan melalui surat elektronik ke awak media:
1. Gedung Graha Wismilak yang berada di Jalan Raya Darmo Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.
3. Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur TBK dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
4. Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan gedung Graha Wismilak saat ini telah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur TBK.
Sebelumnya, penyidik dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan tanah dan gedung Graha PT Wismilak yang ditempati tiga perusahaan di Jalan Raya Darmo Surabaya.
Load more