Malang, tvOnenews.com - Sejumlah warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Selasa (15/8). Aduan tersebut lantaran para warga merasa menjadi korban atas pengosongan rumah yang mereka tinggali di wilayah Kelurahan Kesatrian.
Namun, aduan yang dilakukan warga ini lantaran mereka merasa memiliki hak untuk tetap tinggal dan menempati bangunan rumah tersebut. Ada beberapa titik bangunan rumah tersebut, yakni di Jl. Panglima Sudirman, Jl. Urip Sumoharjo dan Jl. Hamid Rusdi.
Salah satu perwakilan warga, Yudha mengatakan, warga mengadu lantaran menilai ada oknum TNI yang kurang sesuai saat melakukan pengosongan rumah. Yakni dengan cara-cara yang terbilang arogan dan memaksa.
Atas permasalahan tersebut, ia bersama warga lain pun juga telah melakukan pengaduan ke beberapa pihak. Termasuk kepada pihak kepolisian hingga menuju persidangan, meskipun tidak membuahkan hasil.
"Memang dari awal kita tidak bersengketa dengan lembaga tapi kita bersengketa dengan oknum. Karena dia mengeluarkan somasi yang mengeluarkan adalah komandan-komandan itu sendiri. Jadi setiap kita melakukan pendekatan rata-rata dianggap itu ada kesalahan, digeser dan tidak akan pernah selesai," jelas Yudha, Selasa (15/8).
Dirinya pun merasa berhak untuk tetap tinggal di bangunan tersebut karena beberapa alasan. Yakni pembayaran pajak yang rutin dilakukan setiap tahun, catatan badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Malang yang menyebut bahwa itu bukan wilayah TNI, dan juga pihaknya telah melakukan transaksi untuk rumah tersebut.
Load more