"Jadi rata-rata penggantian yang waktu itu belum mengenal AJB (akta jual beli) karena transaksi di bawah tahun 1990. Kalau bicara AJB itu sejak tahun berapa disahkan oleh UU? Padahal orang beli tahun 70 belum mengenal AJB," terang dia.
Sementara itu melalui Kakumrem Mayor CHK Juremi Kurniawan, Korem 083 menegaskan bahwa bangunan rumah tersebut tercatat sebagai aset TNI-AD yang pemanfaatannya diawasi oleh Korem 083. Dirinya pun juga membenarkan tentang adanya permasalahan tersebut.
Dikatakan Juremi bahwa pengosongan rumah yang dilakukan di beberapa titik Kecamatan Blimbing telah sesuai aturan. Pasalnya hal tersebut sempat dikeluhkan warga yang tinggal dan menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun.
"Bangunan rumah yang dikosongkan tersebut tercatat sebagai aset sah milik TNI-AD. Dimana pemanfaatannya berada dalam pengawasan Korem 083/Baladhika Jaya," tegas Kakumrem Mayor CHK Juremi Kurniawan, Korem 083 saat dikonfirmasi awak media , Selasa (15/8).
"Buktinya juga sudah ada, itu hak sertifikat adalah hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kemhan (Kementerian Pertahanan), Cq TNI-AD. Sudah terbit sertifikat hak pakai. Semua bidang yang dipakai warga sudah ada sertifikat hak pakainya," sambungnya.
Mayor Juremi menegaskan bahwa untuk menempati rumah tersebut harus berdasarkan surat izin penempatan rumah (SIPR). Selain itu, secara terperinci juga diatur dalam Permenhan nomor 13 tahun 2018 yang boleh menempati adalah anggota TNI yang masih aktif berdinas.
"Ada di Pasal 60 (Permenhan nomor 13 tahun 2018) itu dijelaskan. Namun ada toleransi, misalnya sang suami yang menjadi anggota TNI sudah pensiun masih boleh. Atau suaminya meninggal, istri yang menempati boleh. Bisa mengajukan perpanjangan SIRP. Tapi kalau istrinya sudah meninggal juga, harus dikembalikan. Intinya kalau SIRP nya sudah habis, silahkan dikembalikan dengan sukarela," terang Mayor Juremi.
Load more