Malang, tvOnenews.com - Sejumlah warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Selasa (15/8). Aduan tersebut lantaran para warga merasa menjadi korban atas pengosongan rumah yang mereka tinggali di wilayah Kelurahan Kesatrian.
Namun, aduan yang dilakukan warga ini lantaran mereka merasa memiliki hak untuk tetap tinggal dan menempati bangunan rumah tersebut. Ada beberapa titik bangunan rumah tersebut, yakni di Jl. Panglima Sudirman, Jl. Urip Sumoharjo dan Jl. Hamid Rusdi.
Salah satu perwakilan warga, Yudha mengatakan, warga mengadu lantaran menilai ada oknum TNI yang kurang sesuai saat melakukan pengosongan rumah. Yakni dengan cara-cara yang terbilang arogan dan memaksa.
Atas permasalahan tersebut, ia bersama warga lain pun juga telah melakukan pengaduan ke beberapa pihak. Termasuk kepada pihak kepolisian hingga menuju persidangan, meskipun tidak membuahkan hasil.
"Memang dari awal kita tidak bersengketa dengan lembaga tapi kita bersengketa dengan oknum. Karena dia mengeluarkan somasi yang mengeluarkan adalah komandan-komandan itu sendiri. Jadi setiap kita melakukan pendekatan rata-rata dianggap itu ada kesalahan, digeser dan tidak akan pernah selesai," jelas Yudha, Selasa (15/8).
Dirinya pun merasa berhak untuk tetap tinggal di bangunan tersebut karena beberapa alasan. Yakni pembayaran pajak yang rutin dilakukan setiap tahun, catatan badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Malang yang menyebut bahwa itu bukan wilayah TNI, dan juga pihaknya telah melakukan transaksi untuk rumah tersebut.
"Jadi rata-rata penggantian yang waktu itu belum mengenal AJB (akta jual beli) karena transaksi di bawah tahun 1990. Kalau bicara AJB itu sejak tahun berapa disahkan oleh UU? Padahal orang beli tahun 70 belum mengenal AJB," terang dia.
Sementara itu melalui Kakumrem Mayor CHK Juremi Kurniawan, Korem 083 menegaskan bahwa bangunan rumah tersebut tercatat sebagai aset TNI-AD yang pemanfaatannya diawasi oleh Korem 083. Dirinya pun juga membenarkan tentang adanya permasalahan tersebut.
Dikatakan Juremi bahwa pengosongan rumah yang dilakukan di beberapa titik Kecamatan Blimbing telah sesuai aturan. Pasalnya hal tersebut sempat dikeluhkan warga yang tinggal dan menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun.
"Bangunan rumah yang dikosongkan tersebut tercatat sebagai aset sah milik TNI-AD. Dimana pemanfaatannya berada dalam pengawasan Korem 083/Baladhika Jaya," tegas Kakumrem Mayor CHK Juremi Kurniawan, Korem 083 saat dikonfirmasi awak media , Selasa (15/8).
"Buktinya juga sudah ada, itu hak sertifikat adalah hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kemhan (Kementerian Pertahanan), Cq TNI-AD. Sudah terbit sertifikat hak pakai. Semua bidang yang dipakai warga sudah ada sertifikat hak pakainya," sambungnya.
Mayor Juremi menegaskan bahwa untuk menempati rumah tersebut harus berdasarkan surat izin penempatan rumah (SIPR). Selain itu, secara terperinci juga diatur dalam Permenhan nomor 13 tahun 2018 yang boleh menempati adalah anggota TNI yang masih aktif berdinas.
"Ada di Pasal 60 (Permenhan nomor 13 tahun 2018) itu dijelaskan. Namun ada toleransi, misalnya sang suami yang menjadi anggota TNI sudah pensiun masih boleh. Atau suaminya meninggal, istri yang menempati boleh. Bisa mengajukan perpanjangan SIRP. Tapi kalau istrinya sudah meninggal juga, harus dikembalikan. Intinya kalau SIRP nya sudah habis, silahkan dikembalikan dengan sukarela," terang Mayor Juremi.
Dirinya juga tidak menepis adanya kabar jual beli pada aset tersebut. Sehingga, jika ada warga yang merasa berhak tinggal disitu karena telah melakukan transaksi jual beli, menurutnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau transaksi kepada siapa dan siapa yang menyaksikan. Kalau sekadar ngomong ya tolong dibuktikan. Saya rasa kalau transaksi antara TNI dengan penghuni itu tidak ada. Kemudian kalau ada oknum menjual ke siapa, bukan ranah kita. Ranah kita, siapa yang tidak berhak dan ada perintah pengamanan aset ya kita laksanakan," terangnya.
Selain itu, pengosongan aset tersebut juga dimaksudkan agar secara tertib, warga yang tak lagi memiliki hak bisa meninggalkan rumah tersebut, meski telah menempatinya selama bertahun-tahun. Dan kemudian bisa digunakan oleh anggota TNI yang masih aktif berdinas.
"Penertiban ini dimaksudkan untuk pengamanan aset dari orang-orang yang sudah tak berhak. Karena aset TNI maka dikosongkan untuk TNI atau PNS yang masih aktif," pungkasnya.
Sementara itu sebagai informasi, total ada sebanyak 55 objek yang menjadi aset TNI-AD, dan pemanfaatannya di bawah pengawasan Korem 083. Seluruh objek tersebut tersebar di beberapa titik, yakni di Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Hamid Rusdi dan Jl. Panglima Sudirman. (eco/far)
Load more