Magetan, tvOnenews.com - Upaya pembongkaran paksa rumah mewah senilai 2,5 miliar rupiah di Desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, karena rebutan harta gono-gini antara mantan suami istri, Selasa (15/8) sore akhirnya berhasil dihentikan oleh pihak pemerintah desa dan kepolisian setempat.
“Ini sebenarnya masalah perselisihan antara keluarga, dimana pihaknya Mas Kus mantan suaminya Bu Rebini menuntut hak gono-gini,” ujar Sujono.
Kasus ini sebetulnya sudah lama, Sujono mengaku tahun 2018 sudah putusan sidang di Pengadilan Negeri Magetan dan sudah inkrah. Hasil putusan itu bangunan rumah yang diperebutkan ini dibagi dua.
“Memang hasil putusan sidang rumah ini dibagi dua, namun sampai sekarang belum juga terealisasi. Mungkin itu yang menyebabkan Mas Kus ini nekat bawa alat berat untuk membongkar rumah,” imbuhnya.
Lanjut Sujono, sebagai perangkat desa pihaknya berusaha menghentikan upaya pembongkaran paksa rumah tersebut dan diharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan kepala dingin.
Pihak desa dibantu Polsek Plaosan akhirnya berhasil menghentikan alat berat yang nyaris merobohkan pagar rumah setinggi 10 meter. Kuswanto pun mau mengurungkan niatnya setelah difasilitasi oleh pihak desa untuk mendatangkan mantan istrinya yang ada di Solo Jawa Tengah.
Load more