Magetan, tvOnenews.com - Upaya pembongkaran paksa rumah mewah senilai 2,5 miliar rupiah di Desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, karena rebutan harta gono-gini antara mantan suami istri, Selasa (15/8) sore akhirnya berhasil dihentikan oleh pihak pemerintah desa dan kepolisian setempat.
“Ini sebenarnya masalah perselisihan antara keluarga, dimana pihaknya Mas Kus mantan suaminya Bu Rebini menuntut hak gono-gini,” ujar Sujono.
Kasus ini sebetulnya sudah lama, Sujono mengaku tahun 2018 sudah putusan sidang di Pengadilan Negeri Magetan dan sudah inkrah. Hasil putusan itu bangunan rumah yang diperebutkan ini dibagi dua.
“Memang hasil putusan sidang rumah ini dibagi dua, namun sampai sekarang belum juga terealisasi. Mungkin itu yang menyebabkan Mas Kus ini nekat bawa alat berat untuk membongkar rumah,” imbuhnya.
Lanjut Sujono, sebagai perangkat desa pihaknya berusaha menghentikan upaya pembongkaran paksa rumah tersebut dan diharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan kepala dingin.
Pihak desa dibantu Polsek Plaosan akhirnya berhasil menghentikan alat berat yang nyaris merobohkan pagar rumah setinggi 10 meter. Kuswanto pun mau mengurungkan niatnya setelah difasilitasi oleh pihak desa untuk mendatangkan mantan istrinya yang ada di Solo Jawa Tengah.
“Alhamdulilah kita berhasil menghentikan alat berat dan kita fasilitasi antara mantan suami dan istri ini kita datangkan agar bisa duduk bersama sehingga permasalahan harta gono-gini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tidak berujung pada perusakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kuswanto mantan suami dari Rebini mengaku telah bercerai dan meminta harta gono-gini atau rumah mewah senilai 2,5 miliar rupiah, yang telah mereka bangun berdua saat masih bersama dulu bisa dibagi dua.
Bahkan Kuswanto mengaku perkara tersebut juga telah masuk persidangan pada tahun 2018. Hasilnya rumah yang menjadi rebutan tersebut bisa dibagi dua. Namun sampai sekarang belum juga terealisasi.
““Saya bikin rumah ini selesai tahun 2005 saat masih bersama, habis sekitar 2,5 miliar rupiah. Nah saat ini saya suruh mantan istri saya untuk bagi dua gak mau, kemudian ada putusan dari pengadilan dan sudah inkrah untuk bagi dua 50:50. Namun juga belum ada pembagian,” terang Kuswanto.
Kuswanto mengaku, jika mantan istri Rebini mau membagi dua ataupun memberikan uang ganti rugi separuh dari nominal harga jual rumah tersebut, yang diperkirakan jatuh pada kisaran 8 miliar rupiah (masing-masing 4 milyar rupiah) maka permasalahan sudah dianggap selesai. (men/hen)
Load more