Surabaya, tvOnenews.com - BNNP Jatim memusnahkan sabu seberat 908, 1 gram dan ganja 5,29 kilogram. Barang bukti tersebut hasil ungkap dari dua kasus dan penyerahan barang bukti dari 4 saksi, terdiri dari Denpomal Lanudal Juanda, penyerahan pihak jasa ekspedisi kantor Surabaya, Kabupaten Malang dan Nganjuk.
Salah satu modusnya, paket sabu dikirim dalam paket sepatu yang diterima tersangka AB di Malang. Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M Aris Purnomo mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang dimusnahkan sitaan dari 2 tersangka dan penyerahan dari 4 saksi.
"Jumlah sabu yang dimusnahkan seberat 908, 1 gram dan 5, 29 kilogram ganja," ujar Aris di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Selasa (15/8) kemarin.
Dijelaskan Aris, kasus pertama melibatkan tersangka SH warga Bangkalan. Dia ditangkap di Jalan Desa/Kecamatan Geger, Bangkalan Minggu (4/6). Saat itu petugas BNNP Jatim menerima informasi adanya pengiriman narkoba di Desa Geger.
Setelah dilakukan penyelidikan, dijumpai tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir jalan. Tersangka lalu disergap petugas dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 plastik berisi sabu seberat 523, 4 gram. Barang bukti oleh tersangka disembunyikan di jok motor Honda PCX.
"Tersangka ini kurir mau ngantar barang. Atasannya masih dalam pengembangan," ungkapnya. Selain meringkus tersangka SH, petugas menangkap AB di Malang Rabu (31/5).
Tersangka diringkus usai menerima paket sepasang sepatu yang didalamnya berisi 4 klip plastik berisi sabu seberat 343, 8 gram.
Load more