PT KAI khususnya di wilayah Daop 7 Madiun tentunya tidak membenarkan tindakan tersebut, mengingat saat ini musim kemarau dan kering yang dibarengi dengan angin kencang. Tindakan sembarangan membakar, membuang sampah dan membuang puntung rokok di jalur KA, akan sangat membahayakan bagi keselamatan perjalanan KA.
Dari hasil laporan masinis yang diterima, ada beberapa kejadian kebakaran terjadi di wilayah Daop 7 Madiun. Yakni pada tanggal 13 Agustus 2023, kebakaran rumput terjadi di dekat jalur KA antara Stasiun Sumobito- Kertosono, dan antara Stasiun Kedunggalar–Stasiun Walikukun Ngawi pukul 15.10 WIB.
Kemudian pada hari Selasa (15/8) pukul 16.29 WIB, kebakaran tanaman dan semak belukar terjadi di dekat jalur KA yang berlokasi di KM 137+9 s/d 138+0 antara Stasiun Bagor–Saradan Madiun.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan kebakaran yang terjadi di kanan kiri jalur kereta api antara Stasiun Bagor–Saradan, merupakan kebakaran rumput, dan ilalang yang membuat api cukup besar.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas dari Stasiun Bagor dan Saradan menuju ke lokasi kejadian dan melakukan pemadaman api. Api berhasil dipadamkan dan perjalanan kereta api BBM dapat berlanjut, namun mengalami keterlambatan.
“Akibat kejadian tersebut asap dari kebakaran membuat pandangan masinis terganggu dan api sangat membahayakan perjalanan KA yang mengangkut BBM, sehingga perjalanan KA berhenti di jalur pada km 137+7 antara Stasiun Bagor – Saradan yang terpaksa menunggu pemadaman api oleh petugas,” pungkas Supriyanto.
Pihak PT KAI sekali lagi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran di sekitar jalur kereta api dan juga meminta masyarakat untuk turut membantu keselamatan perjalanan KA. Hal ini seperti tercantum dalam UU no.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 173, berbunyi:
Load more