“Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan,
dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian”.
Imbauan dan larangan ini dilakukan oleh PT KAI dalam rangka komitmennya untuk tetap menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA, beserta penumpang dan barang yang diangkutnya. (men/far)
Load more