Blitar, tvOnenews.com – Unit Pidana Tertentu Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Pelaku atas nama Heri Siswanto, warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar diamankan beserta dua truk yang digunakan oleh pelaku.
“Pengungkapan tindak pidana pnyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi tanpa ijin pemerintah di wilayah hukum Polres Blitar kota,” jelasnya.
Lanjut Yoyok, tersangka telah menjalankan aksinya sejak bulan Januari lalu, dengan cara berkeliling mencari SPBU untuk mengisi dan mengumpulkan BBM jenis solar ke truk yang telah dimodifikasi.
Agar tidak terdeteksi petugas, tersangka sering mengganti plat nomor polisi hingga memodifikasi tangki agar bisa menampung banyak bahan bakar minyak.
“Kendaraan tersebut dijuluki helikopter karena berputar mengelilingi daerah untuk masuk ke berbagai SPBU. Apabila kendaraan pada umumnya berkapasitas 60 liter, kendaraan yang telah dimodifikasi itu bisa menampung hingga 300 liter bensin,” lanjutnya.
Setelah tangki truk penuh terisi solar kemudian dipindah ke tempat penampungan, kemudian kembali mencari SPBU untuk kembali mengisi. Pelaku membeli solar dari SPBU dengan harga Rp6.800 per liternya, kemudian dijual dengan harga Rp8.500.
Load more