Sementara itu, modus kedua tersangka tersebut berawal dari Melania Widiastuti (28) menjalankan bisnis arisan online sejak 2020 sampai awal 2022. Namun, bisnis tersebut gagal.
Sejauh ini, Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto baru memeriksa lima korban dan rencananya, siang ini, ada satu korban lagi yang akan melapor atas kejadian penipuan ini. Dari lima orang ini, total kerugian investasi mencapai Rp1 miliar lebih.
“Lima orang menderita kerugian total Rp1.063.530.000, sedangkan jumlah korban 82 orang dengan total uang yang diterima tersangka, mencapai kurang lebih Rp3,7 miliar,” kata AKP Imam Mujali.
Sebelumnya, dari hasil penipuan ini, kedua pelaku berhasil membangun rumah mewah di Mojokerto serta barang lainnya, antara lain yang berhasil disita kepolisian, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar nopol S 64 NBI, Truk Colt Diesel Canter tahun 2022, sepeda motor Vespa nopol S 6444 NBI, sepeda motor Kawasaki Ninja S 4536 QV, Iphone 14 Pro Max, serta uang tunai Rp20 juta.
Akibat perbuatan Melania dan Listi ini, pihak kepolisian menjerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 KUHP. Pihaknya juga mengembangkan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ikn/far)
Load more