Banyuwangi, tvOnenews.com - KPU Kabupaten Banyuwangi menetapkan calon legeslatif (caleg) sementara (DCS), Sabtu (19/8). Sebanyak 651 caleg akan bertarung memperebutkan 50 kursi DPRD Banyuwangi dalam Pemilu 2024. Mereka berasal dari 17 parpol yang mendaftar.
“Kami sudah melakukan penyusunan DCS, sudah kami rapatkan dan putuskan. Dari 778 bacaleg yang diajukan parpol, yang bisa kami umumkan di DCS hanya 651 bacaleg,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Ari Mustofa.
Menurutnya, ada 127 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Penyebabnya, berkas administrasi tidak diperbaiki oleh parpol pengusung. Lalu, ada satu parpol yang tidak mengikuti tahapan. Seperti, perbaikan dokumen hingga pencermatan DCS. Ada juga berkas bacaleg TMS yang sudah diperbaiki. Namun, tetap tidak sesuai syarat ketentuan.
“Jadi, sebanyak 651 bacaleg yang masuk DCS. Rinciannya, 405 laki-laki dan 246 bacaleg perempuan,” jelasnya.
Daftar caleg ini diumumkan melalui laman resmi KPU. Pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan tanggapan atau masukan terhadap nama-nama yang terdaftar dalam DCS. Jadwalnya, mulai 19–28 Agustus 2023.
“Bagi masyarakat, jika menemukan kejanggalan atau memberikan masukan kepada bacaleg yang kami umumkan, bisa mengajukan sesuai syarat yang berlaku. Jangan dengan surat kaleng," tegasnya lagi.
KPU menjamin identitas dan kerahasiaan warga yang mengajukan tanggapan terhadap caleg yang diumumkan. (hoa/far)
Load more