Banyuwangi, tvOnenews.com – Sebanyak 10 bakal calon kepala desa (bacakades) di Banyuwangi dinyatakan gugur. Mereka dipastikan tidak bisa ikut dalam pemilihan kades (pilkades) serentak, Oktober mendatang. Seluruhnya dinyatakan tak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh masing-masing panitia pilkades.
Setelah dinyatakan tak lolos, 10 bacakades itu tidak berhak mengikuti tahapan pilkades. Tidak lolosnya para bacakades ini berdampak pada tahapan pilkades. Sebab, ada desa yang calonnya hanya satu orang.
“Dari 218 bakal calon yang mendaftar, 10 dinyatakan tak memenuhi syarat alias gugur. Ada yang kurang persyaratan. Ada juga yang mundur,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi, Ahmad Faisol, Senin (21/8).
Data 10 bacakades yang tak lolos itu hasil verifikasi panitia pilkades di 51 desa. Sebelumnya, mereka sudah mendaftar di masing-masing panitia pilkades. Setelah dilakukan verifikasi, didapati 10 orang tak memenuhi syarat (TMS).
“Verifikasi administrasi ini cukup ketat. Hasil verifikasi, ada 208 bacakades yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Hasil verifikasi lainnya, ada sejumlah desa yang bakal calonnya lebih dari 5 orang. Sesuai aturan, harus dilakukan penyaringan hingga mengerucut hanya 5 calon. Sejumlah desa yang calonnya lebih dari 5 orang masing-masing Desa Pesanggaran, Desa Sumberagung, Desa Bajulmati, Desa Gumuk, Desa Segobang, Desa Kelir dan Desa Pesucen.
Desa dengan bakal calon lebih dari 5 orang akan melakukan penyaringan lanjutan. Penyaringan ini dilakukan dengan tes tulis hingga verifikasi berkas. Selain desa dengan calon melebihi ambang batas, ditemukan dua desa yang bakal calonnya hanya satu orang. Kondisi ini muncul setelah bacakades ada yang dinyatakan gugur. Dua desa itu masing-masing Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi dan Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore.
Load more