Sebelumnya, mahasiswa lulus bisa langsung mengikuti wisuda sambil menunggu ijazah dari Kementerian. Namun, sekarang harus dituntaskan terlebih dahulu dengan nomor registrasinya.
“Benar belum diunggah. Kemarin peraturan berubah di akhir tahun 2022. Kemudian ada maintenance aplikasi. Sehingga baru di bulan Juni 2023 bisa dilaporkan ke Kementerian terkait dengan mahasiswa yang lulus dari UTM. Sampai saat ini kami masih menunggu approve dari Kementerian terkait ijazah itu," jelasnya.
Kedua, tuntutan mahasiswa terkait UKT. Menurut Taufik, saat ini kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) UTM berkurang hingga mencapai 50 persen.
Awalnya kuota yang didapat sebanyak 1.000 KIP namun sekarang berkurang hingga 500 KIP.
“Sehingga ada beberapa mahasiswa pemegang KIP tidak bisa terdaftar sebagai penerima KIP walaupun sudah terdata,” ujarnya.
Pihak kampus melalui rektor, kata dia, telah menyampaikan perihal itu dalam rapat evaluasi bersama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Harapanya pihak Kementerian bisa menyampaikan alokasi beasiswa KIP untuk masing-masing PTN.
Load more