Situbondo, tvOnenews.com - Dua pelaku pembunuh seorang kakek di Situbondo akhirnya berhasil ditangkap petugas Reserse Kriminal Polres Situbondo. Para pelaku diamankan di tempat persembunyiannya, sesaat setelah melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban Kaji Madun (70) meninggal dunia.
Usai ditangkap di rumah salah seorang terduga pelaku, kedua orang kakak beradik dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto mengatakan, kedua terduga pelaku yang diketahui kakak beradik tersebut, ditangkap sekitar 13 jam setelah keluarga korban melaporkan ke Mapolres Situbondo.
“Bahkan, kedua terduga pelaku pengeroyokan tersebut, ditangkap saat berusaha kabur, usai mendapat informasi korban Kaji Madun meninggal,” ujar AKP Momon Suwito Pranoto, Selasa (22/8).
Menurut dia, saat ini kedua terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas tersebut, masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
“Jika terbukti, kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (hso/far)
Load more