Surabaya, tvOnenews.com - Konflik antara yayasan dan mantan Kepala Sekolah SMK Prapanca 2 Surabaya, yang berbuntut penggembokan pagar sekolah dan terusirnya 97 siswa yang harus belajar ditempat lain, membuat Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur turun langsung ke lokasi. Dewan Pendidikan Jatim menyesalkan hal ini terjadi. Konflik ini akan diselesaikan di ruang Restorasi Justice di Dewan Pendidikan Jawa timur (RJ-DPJ).
Buntut dari penggembokan pagar sekolah oleh mantan Kepala Sekolah SMK Prapanca 2, Soewandi yang membuat ratusan siswa-siswi harus terusir dari sekolahnya sendiri, membuat Ali Yusa, salah seorang Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur mendatangi lokasi sekolah di jalan Nginden Intan Timur 1 Nomer 20, Surabaya.
Ali Yusa mendatangi SMK yang digembok tersebut ditemani Kepala Sekolah, Gugus Legowo, Anggota Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur, dan sejumlah guru. Setibanya di depan sekolah, Ali mendapati pintu gerbangnya tertutup. Meski saat itu tidak digembok, namun tetap dijaga oleh salah seorang oknum TNI. Ali Yusa sempat bertanya kepada petugas tersebut, dan terjadi obrolan sebentar.
Tak hanya melihat kondisi sekolahan yang pagarnya selalu tertutup, Ali Yusa juga melihat kondisi para siswa siswi SMK Prapanca 2 yang sedang mengungsi untuk belajar di ruangan Sekolah Tinggi Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa AWS), yang masih satu Yayasan dengan SMK Prapanca 2. Dia merasa prihatin melihat para siswa yang menempati ruangan dengan dibagi menjadi dua kelas.
“Saran saya bahwa akses pendidikan itu harus diutamakan, ruang belajar itu juga harus diutamakan. Maka sudah selayaknya kalau saya melihat yayasan seharusnya bisa lebih berani untuk mengambil asetnya. Kemudian aksesnya juga bisa dimanfaatkan para siswa,” ungkap Ali Yusa.
Menurut Ali Yusa, untuk konflik ini bisa diselesaikan dengan baik di ruang Restorasi Justice Dinas Pendidikan Jawa Timur. Solusinya adalah keterbukaan di pihak yayasan dan mantan Kepala Sekolah, Soewandi.
“Pak Wandi sebagai kepala sekolah yang cukup lama punya akses untuk melakukan aktivitas apapun terhadap gedung-gedung ke sekolahan. Beliau juga seharusnya melaksanakan itu, sebagai fungsi beliau sebagai kepala sekolah dulunya. Kalau terkait ada hal-hal lainnya seharusnya itu adalah mengikuti dengan pihak yayasan,” ungkapnya.
Load more