Taufik menegaskan bahwa saat ini polisi masih aktif mendalami keterangan pelaku guna pengembangan kasus yang lebih luas.
Dikatakan Taufik, tersangka PR akan dihadapkan pada tindakan hukum yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan diterapkan.
“Ancaman hukuman perkara tersebut mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun pidana penjara,” tuntasnya. (eco/gol)
Load more