Tersangka SA saat ini, lanjut Taufik, masih dalam pendalaman oleh penyidik Polsek Dampit. Ia akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka berpotensi menghadapi hukuman minimal 4 tahun penjara, sesuai dengan peraturan tersebut,” pungkasnya. (eco/gol)
Load more