Surabaya, tvOnenews.com - Putusan kasus tanah Prada Kali Kendal yang diubah menjadi Lontar, Surabaya membuat kepercayaan masyarakat pada hakim rontok. Juru bicara Widowati, Dr Ir Albert Kuhon MS SH berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Hal ini mencuat lantaran banyak kejanggalan yang muncul dalam keputusan pengadilan. Ini terbukti dengan adanya satu lahan tanah seluas 1 hektar, dengan dibagi dua kepemilikan. Namun putusan yang muncul dari proses peradilan berbeda.
"Kami mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke KY. Kita masih bicarakan kemungkinan tersebut," ujar Juru bicara Widowati, Dr Ir Albert Kuhon MS SH pada awak media di salah satu holtel di kawasan Gubeng, Surabaya.
Albert menyebutkan, sebenarnya dirinya bingung dengan keputusan yang muncul dari pengadilan. Karena putusan dengan lahan yang bersebelahan, dengan alur cerita dan bukti yang sama, tetapi anehnya keputusan yang muncul dari pengadilan justru berbeda.
Kejanggal ini yang membuat pihaknya memiliki rencana melaporkan ke pihak-pihak yang berwenang.
"Kan aneh, orang yang memiliki sertifikat justru kalah dengan orang yang tidak memiliki sertifikat. Kami benar-benar bingung dengan kasus ini, kok bisa?," ungkapnya.
Ada Permainan Mafia Tanah?
Load more