Magetan, tvOnenews.com - Seorang bapak seharusnya bisa melindungi dan menjaga buah hatinya, namun tidak bagi Wandi Dwi Handoko (41) warga Desa Keraskulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Dia begitu tega mencabuli anak kandungnya sendiri ILR yang masih berusia 13 tahun.
“Jadi awal ketahuan itu saat kakak si korban ini mau diajak keluar kota, tapi sama si korban nggak boleh karena takut,” kata Rudi dalam press release di Mapolres Magetan, Kamis (24/8).
Paman korban inipun, lanjut Rudi, merasa curiga dan meminta korban untuk bercerita. Hingga akhirnya korban mengaku dan menceritakan apa yang telah dialaminya kepada paman dan bibi korban. Karena tak terima, keduanya pun langsung melapor ke Polsek Barat Magetan.
“Tersangka kami amankan di rumah kontrakannya, tersangka juga mengakui perbuatannya, namun saat ini masih kita kembangkan karena menurut korban perbuatan bejat ayahnya ini dilakukan berkali-kali, sedangkan pengakuan pelaku sudah dilakukan selama empat kali,” imbuhnya.
Rudi menjelaskan berapapun pengakuan pelaku mencabuli korban itu tidak jadi masalah, karena perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri sebanyak satu kali saja itu sudah merupakan tindak pidana yang bisa diproses hukum.
Sedangkan modus pelaku untuk memperdaya korban adalah dengan mengancam akan menjual handphone milik korban, jika tidak mau menuruti perintah atau melayani nafsu bejat si pelaku.
Load more