Surabaya, tvOnenews.com - Usman Wibisono menjalani tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polrestabes Surabaya ke JPU Kejari Surabaya. Usman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Bambang Irwanto, Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja P. dan Ir. Erick Sastrodikoro.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso saat dikonfirmasi membenarkan tahap dua tersebut. Untuk selanjutnya, JPU yang ditunjuk yakni Siska dan Darwis akan melimpahkan kasus dengan nomor LP - B/429/III/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Sementara Usman Wibisono usai menjalani tahap dua enggan berkomentar.
"Tidak ada komentar, nanti saja di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Erick Sastrodikoro melaporkan Usman atas dugaan pemalsuan surat dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP .
Perbuatan tersebut berawal ancaman atau teror psikis melalui WA Erick di Surabaya dilakukan oleh tersangka. Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dkk.
Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.
"Padahal tidak ada kewajiban apapun pribadi saya kepada baik Rudy Hartono maupun Liliana Herawati, jelas hal tersebut tidak benar atau palsu serta telah memfitnah dan menista nama baik saya," ujarnya.
Surat somasi tersebut lanjut Erick, dia pastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baiknya. (sha/far)
Load more