"Kami prihatin dan sedih di sini adalah tindakan sewenang-wenang dari Wali Kota Malang itu. Ada juga indikasi dugaan rekayasa set plan atau tata ruang, yang mana sebelumnya tata ruang ini sudah sejak lama untuk perumahan oleh wali kota sebelumnya. Dibentuk sebagai pemukiman disitu," ujarnya.
Padahal sejak tahun 1998 sudah disetujui berdasarkan wali kota yang menyatakan sudah jadi pelepasan hak kepada principal, kemudian disertai dengan surat keputusan wali kota tadi.
Kemudian tahun 2002, dibuatkan surat pernyataan pelepasan aset oleh wali kota juga dikuatkan aset pelepasannya.
Rahadi mengatakan, aset Pemkot tersebut bukan diperjualbelikan namun
lebih tepatnya pengalihan hak kepada pihak ketiga.
"Tentunya kalau zaman dulu itu difungsikan untuk menambah penerimaan PAD. Jadi, supaya pembangunan daerah itu lebih maju dan lebih cepat pembangunannya, bisa itu dialihkan seperti itu," ujarnya.
Dan statusnya bisa berubah hak milik, banyak yang seperti itu tetapi harus mengikuti mekanisme prosedur yang ada dan itu sudah dilakukan oleh kliennya. (sha/far)
Load more