Surabaya, tvOnenews.com - Belasan eks anggota DPRD Kota Malang periode 1992-1997 melaporkan Wali Kota Malang Sutiaji ke Ditreskrimsus Polda Jatim. Hal itu dipicu atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang akan menarik kembali lahan perumahan yang sudah mereka tempati sejak puluhan tahun tersebut.
Rahadi Sri Wahyu Jatmika selaku kuasa hukum para pelapor mengatakan, pihaknya mendatangi korps Bhayangkara yang ada di Jalan Ahmad Yani Surabaya ini guna mencari keadilan atas nasib kliennya yang terancam terlantar karena penerbitan SK Walikota Malang Sutiaji yang hendak menarik lahan yang mereka tempati menjadi aset Pemkot Malang.
"Kamu mengadukan nasib yang menimpa klien kami, yaitu adanya dugaan peristiwa pidana terkait Pasal 73 UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang Juncto UU Tipikor Junco penipuan atau penggelapan dengan Terlapor walikota Malang," ujar Rahadi di depan gedung Ditreskrimsu Polda Jatim, Kamis (24/8/2023) sore.
Rahadi menceritakan awal mula kasus ini adalah sekitar tahun 1998 para kliennya sudah memiliki tanah yang berasal dari aset pelepasan Kota Malang.
Deretan bukti kepemilikan aset sudah mereka kantongi seperti adanya set plan-nya dan sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 1 juta ke pihak Pemkot Surabaya.
Bukti lain yang mereka miliki adalah SK pelepasan aset tahun 1998 beserta dengan surat penyataan, kemudian ada tanda terima dari Pemkot Malang atas ganti rugi pembelian tanah senilai Rp1 juta, Rp2 juta per kapling di waktu itu.
"Uang itu bukan uang pajak, tapi uang pembayaran atas lahan yang ditempati klien kami," tegasnya.
Load more