SK Walikota Dinilai Melanggar
Saat ini, lanjut Rahadi, diduga karena menerbitkan SK pencabutan hak atas tanah yang mereka miliki. Sebelumnya, tanah yang mereka tempati merupakan milik Pemkot Malang yang telah dilepas hak atas tanahnya pada masyarakat sesuai site plan sebagai permukiman.
Menurutnya, SK Wali Kota Malang tersebut telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur pasal 73 Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang, junto dugaan Undang Undang Tipidkor, junto Undang Undang Penipuan Harta Benda.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanah yang ditempati puluhan eks anggota dewan periode 1992-1995 ini pada mulanya adalah aset Pemkot Malang. Tetapi, saat itu oleh pemerintah tanah tersebut sudah dilepas untuk dijadikan pemukiman atau perumahan untuk masyarakat umum.
Adapun syarat untuk menguasai tanah tersebut, para eks anggota dewan ini sudah membayar ganti rugi pelepasan ke Pemkot Malang seharga satu juta sampai dua juta rupiah per kavling. “Aset Pemkot tersebut bukan diperjualbelikan namun lebih tepatnya pengalihan hak kepada pihak ketiga,” kata Rahadi.
Rahadi menambahkan, kalau jzaman dulu itu difungsikan untuk menambah penerimaan PAD. Jadi, agar pembangunan daerah itu lebih maju dan lebih cepat pembangunannya, bisa itu dialihkan seperti itu.
"Statusnya bisa berubah hak milik, banyak yang seperti itu tetapi harus mengikuti mekanisme prosedur yang ada dan itu sudah dilakukan oleh kliennya,” pungkasnya. (msi/far)
Load more