Surabaya, tvOnenews.com – Usai dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DItreskrimsus) Polda Jawa Timur, Wali Kota Malang, Sutiaji, juga akan diadukan oleh kuasa hukum para pelapor kepada Presiden Joko Widodo, terkait kasus tanah di Malang, dimana para korbannya adalah para eks anggota DPRD Malang.
Tak hanya itu, kuasa hukum para eks anggota DPRD Malang, Rahadi Sri Wahyu Jatmika bersama timnya juga akan mengadukan Sutiaji kepada Presiden RI Joko Widodo. Kemudian Pihaknya juga akan mengadukan perkara tersebut kepada Menteri Agraria, karena perkara ini juga yang berkompeten adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi, selain kami melaporkan Wali Kota Malang saat ini, Sutiaji ke Polda Jawa Timur, kami selaku kuasa hukum dari para pelapor ini juga mengadukan dia kepada Bapak Presiden Jokowi. Selain itu, kami juga mengadukan perkara ini ke BPN,” ungkap Rahadi Sri Wahyu Jatmika, kepada awak media, di kantornya Jalan Raya Ngagel, Surabaya, Sabtu (26/8)
“Kami juga akan mengadukan Sutiaji ke Menteri Agraria karena perkara ini juga yang berkompeten merupakan BPN, sebagai ujung tombak dari BPN dalam hal ini sertifikat yang tidak kunjung selesai. Karena itu kami ingin tahu penjelasannya sampai dimana, dan saya akan mengupayakan hukum yang lain,” ujar Rahadi.
Rahadi, yang juga sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia menegaskan, untuk mengadukan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Agraria, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti, antara lain SK pernyataan pelepasan aset 1998, SK pelepasan aset tahun 1998, surat pernyataan pelepasan Aset 2002 dan SK pelepasan aset 2002.
“Selain itu, bukti tanda terima pembayaran ganti rugi ke kas daerah sesuai SK,pembayaran pajak pembeli dan penjual, surat perintah setor dari BPN, sampai SK panitia A yang mengabulkan hak prinsipal untuk memiliki tanah haknya menjadi SHM,” terangnya.
SK Walikota Dinilai Melanggar
Saat ini, lanjut Rahadi, diduga karena menerbitkan SK pencabutan hak atas tanah yang mereka miliki. Sebelumnya, tanah yang mereka tempati merupakan milik Pemkot Malang yang telah dilepas hak atas tanahnya pada masyarakat sesuai site plan sebagai permukiman.
Menurutnya, SK Wali Kota Malang tersebut telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur pasal 73 Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang, junto dugaan Undang Undang Tipidkor, junto Undang Undang Penipuan Harta Benda.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanah yang ditempati puluhan eks anggota dewan periode 1992-1995 ini pada mulanya adalah aset Pemkot Malang. Tetapi, saat itu oleh pemerintah tanah tersebut sudah dilepas untuk dijadikan pemukiman atau perumahan untuk masyarakat umum.
Adapun syarat untuk menguasai tanah tersebut, para eks anggota dewan ini sudah membayar ganti rugi pelepasan ke Pemkot Malang seharga satu juta sampai dua juta rupiah per kavling. “Aset Pemkot tersebut bukan diperjualbelikan namun lebih tepatnya pengalihan hak kepada pihak ketiga,” kata Rahadi.
Rahadi menambahkan, kalau jzaman dulu itu difungsikan untuk menambah penerimaan PAD. Jadi, agar pembangunan daerah itu lebih maju dan lebih cepat pembangunannya, bisa itu dialihkan seperti itu.
"Statusnya bisa berubah hak milik, banyak yang seperti itu tetapi harus mengikuti mekanisme prosedur yang ada dan itu sudah dilakukan oleh kliennya,” pungkasnya. (msi/far)
Load more