"Harusnya dipecat secara tidak hormat, bagaimana demokrasi akan berlangsung secara jujur, jika penyelenggaranya memiliki mental yang bobrok semacam itu," pungkasnya.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Perkara ini diadukan oleh Ahmad dan Sairil Munir sebagai teradu. Teradu didalilkan menerima uang dari Bupati Bangkalan non aktif R. Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif), sebesar Rp150 juta untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024
Sementara itu mantan Bupati Bangkalan R.AbdulLatif Amin Imrom sudah di
vonis sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron telah dinilai terbukti bersalah kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama sembilan tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Darwanto membacakan putusan beberapa hari yang lalu.
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Komisioner Pemilihan umum Kabupaten Bangkalan, rencananya akan dilanjutkan pada bulan depan. (fds/far)
Load more