Malang, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil melakukan penangkapan terhadap KMD (59), tersangka buronan dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan KMD diamankan tim reserse kriminal Polres Malang tanpa perlawanan di rumahnya, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Jumat (25/8).
KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2015. Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga musala di Desa Kedungbanteng.
“Tersangka terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar AKBP Putu Kholis Aryana saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (25/8).
Menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa. Tindakan ini merugikan keuangan negara secara signifikan.
Senada dengan Kapolres Malang, AKP Wahyu Rizki mengatakan, pada tahun 2018, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.
“KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Load more