Malang, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkoba yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Tindakan tegas dari pihak kepolisian berhasil menyita dua paket sabu siap edar dari tangan pelaku.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan oleh tim reserse Polsek Karangploso berinisial DS (26), warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Penangkapan ini berlangsung pada Jumat (25/8) malam di sekitar jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Karangploso,” kata Iptu Taufik saat ditemui di Polres Malang, Senin (28/8).
Taufik menambahkan, penangkapan DS berhasil berkat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku tengah menguasai dua paket sabu dengan berat total sekitar 1,07 gram.
Upaya penangkapan pelaku dilakukan dengan tegas dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang dimilikinya. Selain sabu-sabu, ponsel dan sepeda motor milik DS juga turut disita oleh pihak kepolisian. Semua barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Karangploso untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Karangploso, masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ungkapnya.
Dari data kepolisian, lanjutnya, diketahui bahwa tersangka DS merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Pada tahun 2018, ia pernah terlibat peredaran ganja dan ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Load more