"Pelaku berasal dari Desa Tragah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, melakukan pencurian penyimpanan daya listrik untuk jalan umum dilakukan yang pertama kalinya," pungkasnya.
Sementara hasil curian direncanakan dibuat untuk kebutuhan pribadinya. Barang bukti berupa sebuah baterai penyimpan daya listrik, dan sebuah tangga yang dipinjam dari SPBU telah diamankan polisi.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (fds/hen)
Load more